Senin, 15 Agustus 2011

Laporan Perkembangan Hasil Pembelajaran FMA Tahun 2010


INFO LEBIH LANJUT KUNJUNGI :



Desa Indapatra



PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR  18  TAHUN   2004
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN CIGANDAMEKARATI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI KUNINGAN

 Menimbang
:
a.    bahwa sejalan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, perlu melakukan pemecahan Kecamatan Cilimus menjadi 2 ( dua ) Kecamatan dengan membentuk Kecamatan Cigandamekar;

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a serta adanya aspirasi yang berkembang dipandang perlu membentuk Kecamatan Cigandamekar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 );

2.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah      ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839 );

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;

4.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan;

5.    Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengundangan Produk Hukum Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2002 Nomor 2, tambahan Lembaran Daerah Nomor 16);

6.    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Kecamatan dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah   Nomor 20);

7.    Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kewenangan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 30 seri E, Tambahan Lembaran Daerah No. 109 );

                                     


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KUNINGAN


M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN CIGANDAMEKAR. BABAKANJATI.

 

Pasal  1

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan B Cigandamekar.

Pasal  2


Cakupan Wilayah Kecamatan dimaksud pasal 1 meliputi Desa-Desa sebagai berikut :

1.      Desa Babakanjati
2.      Desa Timbang
3.      Desa Karangmuncang
4.      Desa Koreak
5.      Desa Jambugeulis
6.      Desa Bunigeulis
7.      Desa Sangkanmulya
8.      Desa Panawuan
9.      Desa Sangkanurip
10.   Desa Cibuntu
11.   Desa Indapatra
Dengan Luas keseluruhan 2.076,845 Ha.

Pasal  3


Sebagai akibat Pembentukan Kecamatan dimaksud Pasal 1 maka Kecamatan Cilimus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Kecamatan dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Kuningan meliputi Desa-Desa sebagai berikut :

1.      Desa Cilimus
2.      Desa Caracas
3.      Desa Sampora
4.      Desa Kaliaren
5.      Desa Bojong
6.      Desa Bandorasawetan
7.      Desa Linggajati
8.      Desa Linggasana
9.      Desa Linggamekar
10.   Desa Linggaindah
11.   Desa Bandorasakulon
12.   Desa Cibeureum
13.   Desa Setianegara
Dengan Luas keseluruhan 2.464,221 Ha

Pasal  4

Batas cakupan wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 tertuang dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

Pasal  5


Pengaturan penataan aspek administrasi pemerintahan, prasarana/sarana fisik maupun pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan oleh Bupati selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

 

Pasal 6
Kecamatan Cilimus yang dibentuk  berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tetap menjalankan fungsinya sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.


Pasal 7


Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 1( satu ) tahun sejak tanggal  diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan.


 

Ditetapkan di          :  K U  N  I  N  G  A  N
Pada tanggal : 



BUPATI  KUNINGAN




AANG HAMID SUGANDA


Diundangkan di  :  KUNINGAN
Pada tanggal       :

  SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KUNINGAN



  AMAN SURYAMAN


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ……….NOMOR ……………….

PEJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR :        TAHUN 2004

TENTANG

PEMBENTUKAN KECAMATAN CIGANADAMEKAR

I.             UMUM.
Kecamatan Cilimus atu Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kuningan, membawahi sebanyak 29 Desa dengan cakupan wilayah sangat luas.
Dengan cakupan wilayah yang sangat luas, menjadi salah satu kendala dalam upaya pemerataan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi ini telah mendorong lahirnya aspirasi masyarakat yang berkembang untuk melakukan upaya pemekaran Kecamatan Cilimus.
Berdasakan hasil penelitian dan pengkajian, dalam rangka pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan pemekaran Kecamatan Cilimus dengan membentuk Kecamatan baru yaitu Kecamatan Cigandamekar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 
II.           PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1

Pasal ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud untuk menyamakan pengertian tentang istilah-istilah itu, sehingga dengan demikian dapat dihindari kesalahpahaman dalam menafsirkannya.

Pasal
2

Cukup Jelas
Pasal
3

Cukup Jelas
Pasal
4

Cukup Jelas
Pasal
5

Cukup Jelas
Pasal
6

Cukup Jelas
Pasal
7

Cukup Jelas